LAMONGAN, Radar Lamongan – Sidang kasus investasi bodong Invest Yuk terus bergulir. Diberitakan sebelumnya, salah satu reseller bernama Faradiba Noer Laila dituntut tiga tahun lebih tiga bulan, Senin lalu (9/1). Kini giliran terdakwa yang merupakan owner investasi bodong Samudra Zahrotul Bilad, 20, dituntut tiga tahun lebih enam bulan kemarin (11/1). Pada persidangan yang berbeda di hari yang sama, reseller lainnya Arum Rahmawati dituntut tiga tahun.
https://bit.ly/3ivy6hB

Leave a comment