BLORA, Radar Bojonegoro – Sidang kedua kasus dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) oleh Kades Kentong Kecamatan Cepu Muntahar digelar hari ini (22/2). Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan 6 saksi di persidangan. Meski sudah berstatus terdakwa Muntahar masih tetap menjabat sebagai kades. Dinas pemberdayan masyarakat dan desa (DPMD) Blora masih melakukan kajian untuk melakukan pemberhentian.
https://bit.ly/3KCirZo

Leave a comment