Tantangan Wujudkan Kuota Perempuan 30 Persen

AMANAT Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilu di Pasal 92, butir 11, menyebutkan komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memerhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Amanat regulasi itu pelan-pelan menggerakkan jari untuk menarasikan isi hati dan pikiran dalam bentuk tulisan.
https://bit.ly/3C37meA

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started